TEMANGGUNG - Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, masyarakat (Kamtibmas) jelang Pemilu 2024 dan upaya menjaga ketertiban lalu lintas dalam mencegah an terkait penggunaan knalpot brong, saat kampanye pemilu, Polres Temanggung menggelar kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung. Minggu (14/01/2024)
Diawali dengan Yel Yel dengan lantang "Jateng Zero Knalpot Brong" oleh peserta Deklarasi yang dihadiri oleh Kapolres Temanggung yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Winarto, Dandim 0706/Temanggung yang diwakili oleh Danramil Candiroto Kapten Inf Heri Wibowo, KPU, Bawaslu, TNI, Polres Temanggung, Dishub Kabupaten Temanggung, Satpol PP, UNISNU Temanggung, Perwakilan SMA di Kabupaten Temanggung, Komunitas TOC hingga perwakilan partai politik dalam wujudkan Temanggung Zero Knalpot Brong.
Wakapolres Temanggung Kompol Winarto menyampaikan, Jateng Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan selain membuat bising dan menganggu ketentraman saat ini semua masyarakat sedang menghadapi Pemilu 2024.
Pihaknya menekankan dan menghimbau untuk tidak menggunakan Knalpot Brong baik dalam keseharian maupun saat kampanye pemilu 2024, Kami tetap akan menindak tegas, Bagi yang masih melanggar dapat dikenai sanksi pidana selama 1 bulan dan denda maksimal Rp. 250 ribu. Ini sesuai dengan undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 sebagai acuan dalam penegakan hukum. "Tambah Wakapolres".
Kami sudah melakukan langkah langkah dan antisipasi berupa himbauan, sosialisasi baik melalui media cetak, elektronik maupun langsung yang menyentuh masyarakat terutama ke bengkel bengkel agar menolak pemasangan knalpot brong."Tambah nya".
"Adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong menjadikan Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung damai tanpa ada pergesekan akibat suara bising Knalpot Brong yang sangat memekakan telinga, Laksanakan kampanye dengan simpatik supaya dapat menarik simpati dari masyarakat tanpa knalpot brong. Mari kita wujudkan Temanggung Zero Knalpot Brong. "Pungkasnya".